Lensa Artis
Aming Mengingatkan Penimbun Masker Denda 50 Juta


Reportersatu, Mendadak menjadi barang langka masker dan cairan antiseptik bersamaan dengan wabah virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia. Hal itu menjadi sesuatu yang meresahkan bagi Aming.
Aming menyayangkan pihak-pihak yang dengan sengaja menimbun masker untuk mencari keuntungan di tengah ancaman virus Corona.
Di negara kita kenapa sih setiap ada yang enggak enak selalu ada yang aji mumpung untuk jualan? Enggak apa-apa sih jualan, namanya orang kan. Tapi akan selalu ada cara yang lebih proper
Aming juga mengingatkan kepada para pelaku penimbunan masker tersebut mengenai ancaman hukuman pidana bagi orang-orang yang dengan sengaja menimbun barang-barang tersebut.
“Ya hati-hati saja untuk para penimbun barang. Gue baca ada pasalnya, ada pidananya. Pasal 107 UU No. 7 tentang Perdagangan. Di mana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit, itu pasti kena pidana lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” jelas sang komedian.
Sekali lagi, Aming mengimbau kepada para pelaku penimbun masker untuk menggunakan nuraninya di masa-masa sulit seperti ini .
Baca Juga : Cakra Khan Tetap Membeli Masker Meski Melambung Tinggi
“Nggak apa-apa kita sama-sama cari duit, cari untung, jangan lupa berempati lah. Kalau itu menimpa keluarga kita gimana? Ada cara yang lebih proper kok,” imbau Aming.